| 54 Produk Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat |
|
|
|
| Section Press Release - Artikel Press Release |
| Rabu, 03 September 2008 15:14 |
|
54 Produk Obat
Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan peringatan publik
(KH.00.01.43.2773) tentang obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.
Berdasarkan penelitian dan pengujian laboratorium Badan POM RI tahun 2007,
ditemukan 54 produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat keras
yang berbahaya bagi kesehatan. Produk-produk tersebut telah ditarik dari
pasaran. 54 produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat tersebut,
bukanlah produk-produk perusahaan obat tradisional ternama Indonesia. Masyarakat
diimbau agar tidak mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia
seperti Sibutramin Hidroklorida, Sildenafil Sitrat, Asam Mefenamat,
Siproheptadin, Fenilbutason, Prednison, Metampiron, Teofilin dan Parasetamol. Mengkonsumsi
obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat keras dapat membahayakan
kesehatan bahkan kematian. Efek
samping yang ditimbulkan dari penggunaan bahan kimia obat pada obat tradisional
tanpa pengawasan dokter antara lain: Sibutramin Hidroklorida dapat menimbulkan
hipertensi dan sulit tidur. Obat ini tidak boleh digunakan pada pasien dengan
riwayat penyakit arteri koroner, gagal jantung kongestif, aritmia atau stroke. Sildenafil Sitrat menyebabkan sakit kepala, mual, nyeri dada,
dan gangguan penglihatan, radang hidung, denyut jantung cepat dan kematian. Siproheptadin dapat menyebabkan mual, muntah, mulut
kering, diare, anemia haemolitik, leucopenia, agranulositosis dan
trombositopenia. Fenilbutason dapat menyebabkan
mual, muntah, ruam kulit, retensi cairan dan elektrolit (edema), pendarahan
lambung, nyeri lambung, dengan pendarahan atau perforasi, reaksi
hipersensitivitas, hepatitis, nefritis, gagal ginjal, leukopenia, anemia
aplastik, agranulositosis dan lain-lain Asam Mefenamat dapat menyebabkan mengantuk, diare,
trombositopenia, anemia hemolitik
kejang, ruam kulit, tidak boleh
digunakan pada penderita tukak lambung/usus,penderita asma dan penderita
gangguan ginjal. Prednison menyebabkan gangguan cerna, depresi,
osteoporosis, gangguan haid, dan gangguan keseimbangan cairan, insomnia,
gangguan pengelihatan seperti glaukoma Metampiron dapat menyebabkan telinga berdenging,
gangguan pembentukan sel darah, gangguan sistem saraf, syok, dan kematian. Teofilin menimbulkan Palpitasi, sakit kepala, dan
insomnia. Parasetamol yang dikonsumsi jangka panjang menyebabkan
kerusakan hati. Daftar
nama produk-produk berbahaya tersebut, dapat dilihat di situs
www.pom.go.id/public/peringatan_publik atau dapat menghubungi unit layanan
pengaduan konsumen Badan POM RI (nomor telepon 021- 426 3333) dan seluruh Balai
Besar POM di Indonesia. (AHA) |
| LAST_UPDATED2 |
| Konten Berhubungan | |