| 54 Produk Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat |
|
|
|
| Section Press Release - Liputan Berita dan Advertorial | |
|
54 Produk Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan peringatan publik (KH.00.01.43.2773) tentang obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Berdasarkan penelitian dan pengujian laboratorium Badan POM RI tahun 2007, ditemukan 54 produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat keras yang berbahaya bagi kesehatan. Produk-produk tersebut telah ditarik dari pasaran. 54 produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat tersebut, bukanlah produk-produk perusahaan obat tradisional ternama Indonesia. Masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia seperti Sibutramin Hidroklorida, Sildenafil Sitrat, Asam Mefenamat, Siproheptadin, Fenilbutason, Prednison, Metampiron, Teofilin dan Parasetamol. Mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat keras dapat membahayakan kesehatan bahkan kematian. Efek samping yang ditimbulkan dari penggunaan bahan kimia obat pada obat tradisional tanpa pengawasan dokter antara lain: 1. Sibutramin Hidroklorida dapat menimbulkan hipertensi dan sulit tidur. Obat ini tidak boleh digunakan pada pasien dengan riwayat penyakit arteri koroner, gagal jantung kongestif, aritmia atau stroke. 2. Sildenafil Sitrat menyebabkan sakit kepala, mual, nyeri dada, dan gangguan penglihatan, radang hidung, denyut jantung cepat dan kematian. 3. Siproheptadin dapat menyebabkan mual, muntah, mulut kering, diare, anemia haemolitik, leucopenia, agranulositosis dan trombositopenia. 4. Fenilbutason dapat menyebabkan mual, muntah, ruam kulit, retensi cairan dan elektrolit (edema), pendarahan lambung, nyeri lambung, dengan pendarahan atau perforasi, reaksi hipersensitivitas, hepatitis, nefritis, gagal ginjal, leukopenia, anemia aplastik, agranulositosis dan lain-lain 5. Asam Mefenamat dapat menyebabkan mengantuk, diare, trombositopenia, anemia hemolitik kejang, ruam kulit, tidak boleh digunakan pada penderita tukak lambung/usus,penderita asma dan penderita gangguan ginjal. 6. Prednison menyebabkan gangguan cerna, depresi, osteoporosis, gangguan haid, dan gangguan keseimbangan cairan, insomnia, gangguan pengelihatan seperti glaukoma 7. Metampiron dapat menyebabkan telinga berdenging, gangguan pembentukan sel darah, gangguan sistem saraf, syok, dan kematian. 8. Teofilin menimbulkan Palpitasi, sakit kepala, dan insomnia. 9. Parasetamol yang dikonsumsi jangka panjang menyebabkan kerusakan hati. Daftar nama produk-produk berbahaya tersebut, dapat dilihat di situs www.pom.go.id/public/peringatan_publik atau dapat menghubungi unit layanan pengaduan konsumen Badan POM RI (nomor telepon 021- 426 3333) dan seluruh Balai Besar POM di Indonesia. (AHA)
|
| Konten Berhubungan | |